KPU Klaim Logistik Pemilu Siap 98 Persen

KPU Klaim Logistik Pemilu Siap 98 Persen

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim proses produksi logistik Pemilu 2019 telah mencapai 98 persen dan distribusi 96 persen. Target keseluruhan distribusi dan produksi hingga mencapai 100 persen dipastikan rampung pada 30 Maret mendatang. Itu termasuk penggantian surat suara hasil sortir yang sebelumnya dinyatakan tidak layak. \"\"Data itu disampaikan Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) Bidang Kewaspadaan Nasional Dalam Rangka Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 di Ballroom Grand Paragon Hotel, Jakarta, Rabu (27/3). “Saat ini sudah masuk kampanye rapat umum. Ada dua kali debat lagi, 30 Maret untuk debat calon presiden dan 13 April pada saat selesai masa kampanye, debat untuk calon presiden dan wakil presiden. Iklan di media juga sudah mulai, jangan heran kalau bapak/ibu menonton televisi sudah ada iklan kampanye,” kata Pramono dalam forum itu. Memasuki kampanye rapat umum Pramono mengatakan telah ditetapkan zonasi agar parpol dan peserta pemilu teratur dan tidak bentrok dengan kampanye rapat umum partai politik/calon lain. “Kami sudah menetapkan zonasi. Ini sering salah paham, ada parpol mau mengadakan kampanye pertemuan terbatas, pas bukan gilirannya oleh KPU kota/kabupaten dilarang. Padahal, zonasi hanya berlaku untuk rapat umum, yang lain boleh kampanye dengan metode lain. Seperti pertemuan tetap muka atau terbatas,” terang Pramono kembali. Perihal puncak pemungutan dan penghitungan suara akan dilakukan sesuai undang-undang, yaitu dilakukan di hari yang sama. Ia menjelaskan, simulasi terakhir di Jogjakarta, pemungutan dan penghitungan suara tepat waktu sesuai undang-undang. Tidak lebih dari pukul 00.00. Sementara Rekapitulasi penghitungan suara akan dilakukan secara berjenjang dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Berbeda dengan Pemilu 2014 lalu yang dilakukan dari tingkat desa. Sedangkan alokasi waktu yang diberikan pada kecamatan yang memiliki banyak TPS akan diberi waktu maksimal 17 hari dan disesesuaikan dengan anggaran. Selain itu, rekapitulasi juga akan dilakukan di kantor KPU, bukan di hotel. Dalam kesempatan yang sama, Pramono juga menjelaskan tentang sistem informasi penghitungan yang dibuat KPU, yaitu SITUNG. Meski demikian, SITUNG bukanlah hasil resmi dari KPU. Sistem tersebut hanya memenuhi kebutuhan publik yang menginginkan hitung cepat. “Rekapitulasi manual butuh waktu yang lama, sekitar 35 hari. Sedangkan kebutuhan publik kan pengen serba cepat. Untuk itu, maka KPU menyusun SITUNG yang telah dibentuk KPU sejak tahun 2004 sebagai alat bantu transparansi dan kontrol. Siapapun bisa mengunduh perolehan dari TPS dan memastikan suara di TPS sesuai,” jelas Pramono. Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan proses pencetakan surat suara telah selesai dilaksanakan kemarin (27/3). Hanya tinggal pendistribusian di sejumlah kota/kabupaten yang belum sepenuhnya. Namun Arief belum merinci, kota/kabupaten mana saja yang belum terdistribusi surat suara. KPU RI masih menunggu laporan dari sejumlah daerah terkait logistik yang kurang. Begitu juga termasuk proses penyortiran surat suara. Jika ada yang rusak, akan segera digantikan dengan surat suara yang baru. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: